PSBB Jawa Barat, 29 Ribu Personel Dikerahkan Jaga 232 Titik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BOGOR-- Petugas gabungan Polda Jawa Barat hingga Dinas Perhubungan Jawa Barat siap membendung pemudik di 232 titik pemeriksaan, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi atau PSBB Jawa Barat mulai Rabu (6/5) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (19/5). Petugas melakukan penjagaan titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat sekaligus koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Hery Antasari seperti dilansir Antara mengatakan, ada 15–25 titik di tingkat Jawa Barat beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik. Saat ini, ada delapan titik yang sudah dioperasikan Polda Jawa Barat sedangkan sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

”Ketika bicara batas PSBB Jawa Barat, tambahan fokus penyekatan dan titik pemeriksaan Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah titik-titik di perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain,” ujar Hery.

Untuk mengantisipasi warga yang memaksa mudik, menurut dia, petugas sudah sangat paham dan bisa mengidentifikasi visual terhadap modus mudik demikian. Di antara modus itu memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

”Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 saat berinteraksi dengan pemudik,” kata Hery.

”Yang pasti, tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga Senin (4/5), kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tambah Hery.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, dia berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat. Adapun terkait aturan untuk motor baik pribadi maupun ojek online, dalam aturan PSBB Jawa Barat roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Selain itu, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan untuk kondisi gawat darurat. ”Jadi bukan untuk kegiatan apa pun,” kata Hery.

Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. ”Berkursi dua baris, maksimal tiga orang. Untuk tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri,” ujar Hery.

Terkait kereta api, transportasi udara, serta laut, dia mengatakan, surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. ”Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain,” terang Hery.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya siap bertugas di 250 cek poin. Dari cek poin itu, 19 di antaranya 19 berada di perbatasan provinsi Jawa Barat dengan provinsi lain. ”Pos cek poin perbatasan dengan provinsi lain, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, kita gelar ada 19 pos di perbatasan,” tutur Saptono di Bandung.

Selain di perbatasan Provinsi Jawa Barat, terdapat juga pos cek poin di setiap perbatasan kota dan kabupaten. Menurut Saptono, pos perbatasan antarkabupaten dan kota itu dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masing-masing. ”Konsep awalnya penjagaan 24 jam, termasuk perbatasan yang dari luar Provinsi Jawa Barat,” ucap Saptono.

Dia mengatakan, polisi melibatkan lebih dari 17.000 personel saat pelaksanaan PSBB Jawa Barat. Kemudian, ada 12.000 personel yang terdiri atas gabungan instansi terkait bersama TNI. ”Walaupun lingkupnya provinsi, nanti kota dan kabupaten ada pos-pos cek poin,” ujar Saptono.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, salah satu tugas utama dalam PSBB Jawa Barat adalah menjaga pergerakan di perbatasan provinsi. Kemudian perbatasan antarkota dan kabupaten harus diperketat. ”Jadi Kapolres dan Dandim jangan sampai ada orang bocor misalnya dari Bandung ke Garut, karena dia mau mudik. Karena mudik ini bukan hanya dari Jakarta. Di Jawa Barat, Bandung ini zona pemudik,” tutur Ridwan. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan