Timboel Siregar: Dalam Tiga Bulan Dibuat Aturan Lagi, Kan Becanda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Meskipun demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000. Sehingga, iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Covid-19 kurang tepat. Keputusan ini sangat membebani peserta mandiri. Apalagi banyak kendala yang muncul saat pandemi ini berlangsung.

Timboel menuturkan, wabah Covid-19 tak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga membuat perekonomian terperosok. Salah satu kelompok yang terdampak cukup berat adalah para pekerja informal.

Di sisi lain, Timboel melihat tidak ada jaminan pelayanan membaik meski iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Saat ini saja, pasien yang berobat ke rumah sakit, untuk tindakan tertentu harus membayar sendiri rapid test Covid-19. Padahal mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Dalam pemeriksaan RS, pasien harus rapid test Covid-19, bayar Rp 750 ribu. Harusnya kan peseta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kan enggak boleh dipungut biaya lagi,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Kamis (14/5).

Dengan adanya kenaikan iuran ini, Timboel yakin banyak masyarakat yang melakukan migrasi kelas. Sehingga diprediksi terjadi penumpukan peserta kelas III.

Timboel berharap, pemerintah membaca pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menganulir Perpres kenaikan iuran BPJS sebelumnya. “Dalam waktu tiga bulan dibuat aturan lagi, kan becanda. Ini pelecehan juga pada putusan MA,” sebutnya. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan