Fachrul juga mengatakan, syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan Covid-19. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi. “Jika ternyata dikasih izin ibadah, tapi penularan Covid-19 meningkat, ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat, tidak dibolehkan,” tuturnya. (jpc/fajar)
SE Menag Nomor 15/2020 Dinilai Menyusahkan Pengurus Rumah Ibadah
