Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun, Kemenkumham Bilang Begini

  • Bagikan

Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diketahui seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang didapat. Namun karena remisi, Nazaruddin bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M. El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan