FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Warga yang hendak masuk dan keluar Kota Makassar harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Kebijakan pembatasan wilayah ini akan diuji coba besok, Minggu (12/7/2020) dan mulai efektif berlaku Senin (13/7/2020).
Tujuan dibuatnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 ini guna memperkecil penyebarannya khusus Kota Makassar sebagai episentrum di Sulsel.
Meski demikian Pemkot Makassar tetap menyadari pentingnya perekonomian harus berjalan. Sehingga muncul pengecualian bagi para pelaku penggerak ekonomi diantaranya ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh, serta pedagang-pedangang sayur.
Aspek pengecualian ini menjadi sorotan tajam Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi. Ia menilai poin ini justru menunjukkan Perwali tersebut belum matang dan terkesan terburu-buru dalam penerapannya.
"Kacau betul ini Perwali ada pengecualiannya segala. Aturan ini kan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 secara cepat dan tepat. Nah, apakah pihak yang dikecualikan itu kebal virus? Ancaman kesehatan tak kenal pengecualian, tak kenal jabatan, instansi, bahkan profesor yang literasi dan wawasannya luas saja kena (Covid) kok," ketus Kasrudi saat dihubungi fajar.co.id, Sabtu (11/7/2020).
Tak heran jika politisi Gerindra ini mengkritik pedas aturan pembatasan wilayah dengan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Kasrudi mendesak sebelum benar-benar diterapkan untuk ditinjau ulang poin per poinnya.
"Sejak awal penyertaan surat ini saya tentang karena betul-betul meresahkan. Perwali ini belum layak, perlu pengkajian matang dan segera dievaluasi," tegasnya.
Buktinya, kata Kasrudi, penerapan Perwali itu molor dan terus diundur dengan alasan mematangkan persiapan aturan. Awalnya diterangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin bakal diuji coba pada Jumat, kemudian diundur ke Sabtu, lalu digeser ke hari Minggu.
Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah terkait sanksi dengan melakukan rapid test di tempat bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker. Selain rapid test di tempat, masyarakat yang melanggar juga akan diberi sanksi sosial.
Lagi-lagi bagi Kasrudi aturan ini aneh. Sebelum diberi sanksi, hendaknya warga disediakan masker gratis. Jika pengadaan masker gratis belum dipenuhi pemerintah, maka warga tidak bisa ditindak atau disanksi.
"Jangan pemerintah memberi statement yang mengancam masyarakat. Sediakan dulu dong masker gratis, baru bisa warga ditindak. Saya maunya warga diedukasi jangan justru diancam," pungkas Kasrudi geram.
Kasrudi menyarankan untuk memperketat protokol pencegahan Covid di dalam kota misalnya dengan memberlakukan jam malam, aktivitas kepemudaan yang menimbulkan kerumunan untuk diperketat serta giatkan sosialisasi terkait pentingnya memakai masker dan protap kesehatan lainnya. (endra/fajar)