FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menggelar rapat perdana, Selasa (21/7). Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tugas Komite salah satunya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19. Selain itu menyiapkan program perekonomian yang bersifat tahun jamak.
“Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi-years tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/7).
Airlangga menuturkan, Komite juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Sementara di level daerah, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19. “Dengan tim terpadu ini, perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal,” jelasnya.