Ditambahkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan oleh RD kini ditangani Divisi Propam Polri. Rencananya RD akan diperiksa pekan depan.
“Paminal akan melakukan penyelidikan. Minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan,” kata Awi.
Awi mengaku prihatin mendengar laporan ada anggota Polri yang diduga melakukan KDRT, menganiaya anak dan istri. Jika terbukti, anggota tersebut bisa dipidana.
“Kita sangat prihatin masih ada anggota bersikap demikian terhadap keluarganya. Jika terbukti, itu masuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana,” kata Awi.
Dijelaskan Awi untuk mengetahui kasus ini, pihaknya akan pengakuan RD saat pemeriksaan. Terlebih, RD juga membuat laporan terhadap anak dan istrinya di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencurian dan pengeroyokan.
Kasus dugaan KDRT ini diungkap oleh pemilik akun Instagram @aurelliarenatha. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.
Di akun Instagram miliknya, Aurellia mengunggah tulisan beserta beberapa gambar tentang kekerasan yang dialami.
“Demi Allah aku gak bohong ini kejadian benar-benar barusan. Aku mamaku dan … kita bertiga digebukin sama papaku dan barang buktinya dihancurin sama dia. Pleaselah bantu aku up ke @divpropampolri” tulis Aurellia dalam unggahannya dengan gambar bagian kaki.
Tak hanya itu, Aurellia juga mengunggah dua buah ponsel. Satu dalam keadaan hancur, ponsel lainnya warna hitam dengan keterangan, “Bapak gue sampe nginjek-nginjek gue nyakar-nyakar gue demi hp ini.”
Dalam durasi 14 detik, Aurellia juga menyebut dirinya dan sang ayah terlibat saling rebut ponsel. Setelah diselidiki ternyata ponsel tersebut berisi pesan singkat sang ayah dengan selingkuhannya.