Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Wayan Gendo Suardana selaku Kuasa Hukum dari JRX Superman Is Dead menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.
Dia menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Namun, Gendo mempertanyakan unsur SARA dalam kasus ini
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai," ujar Gendo.
Bahwa menurut Gendo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku pihak yang melaporkan kliennya ke polisi merupakan lembaga publik, atau organisasi profesi.
Bukan golongan dalam terminologi suku, agama, ras dan antargolongan. "Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik,
semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," tandasnya. (rb/jpg/fajar)