Anak dan Menantu Kompak Gantung Ibu di Pohon Rambutan, Begini Kejadiannya

  • Bagikan

Kedua tersangka dijerat 44 ayat 3 UU no 23 tentang kekerasan dalam rumahtangga atau pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan