Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.
"Penurunan atau pelandaian tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.
Ia menjelaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.
"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tetatapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelasnya. (ikbal/fajar)
Operasi Yustisi Dimulai di Makassar, Denda Rp20 Juta bagi Pelanggar
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Operasi Yustisi untuk penegakan protokol kesehatan covid-19 di Kota Makassar dimulai. Hal itu ditandai dengan digelarnya gelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Apel ini digelar lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.