Irwan menilai jika Perwali No 36 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 itu diterapkan dengan baik di Makassar, maka tidak perlu lagi ada PSBB.
"Saya kira dengan adanya perwali 36 sudah jelas, disana ada sanksinya juga, kalau itu diterapkan dengan baik pasti kita akan aman-aman saja," pungkas Irwan. (endra/fajar)