FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rapat Koordinasi mingguan tim gugus tugas Covid Kota Makassar tak dihadiri dua camat yang baru saja dilantik. Camat Ujung Pandang diwakili sekretarisnya, sedangkan Camat Mariso tanpa perwakilan.
Absennya dua camat itu membuat ketua tim Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri geram. Bahkan Sabri memerintahkan untuk menjemput Arsyal, Camat Mariso.
"(Camat) Mariso tidak ada yah, ditelfon pak Kabag (pemerintahan), telpon lalu jemput," perintah Sabri saat mengabsen kehadiran Camat Mariso dalam rapat koordinasi di posko covid 19 Kota Makassar, Jalan Nikel Raya, Senin(14/9/2020).
Selain itu, Sabri juga memberi peringatan terhadap Camat Ujung Pandang yang tak menghadiri rapat. Padahal, operasi yustisi protokol kesehatan akan digelar di wilayahnya. Apalagi Kecamatan Ujung Pandang menjadi perhatian akibat penambahan kasus yang signifikan.
"Tolong disampaikan (kepada Camat Ujung Pandang), sebentar malam itu saya mau operasi kecamatan Ujung Pandang, camatnya tidak ada, sementara pengawasan adalah camat terhadap daerah-daerah yang menjadi sasaran," keluh Sabri.
Menurut Sabri, kehadiran camat sangat diperlukan mengingat Pemkot Makassar akan menggelar operasi yustisi di setiap kecamatan. Mengingat para camat yang lebih mengetahui wilayahnya.
"Kenapa camat tidak datang, ini dibagikan tugas pokok untuk melaksanakan evaluasi dan pengawasan jalannya pemerintahan (tingkat) kecamatan. Ini bukan perintah saya, ini perintah pak wali kota, ini perintah pimpinan negara, untuk kita lakukan Satgas," tegasnya
"Hari ini, silahkan camat menentukan titik-titik yang mana menjadi rawan tempat berkumpulnya menjadi klaster baru covid-19, contoh warkop, cafe, resto, tempat Hiburan Malam (THM)," sambung Sabri.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut membahas Perwali baru yakni Perwali 53 dan Perwali 51 yang dikerluarkan oleh Pemkot dan resmi diterapkan pada hari ini, Senin (14/9/2020).
Perwali nomor 51 akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di kota Makassar. (ikbal/fajar)