Saat itu, para jemaah menyangka pelaku penusukan tersebut ingin memberikan handphone untuk dipakai berfoto bersama anak tersebut.
"Kami semua tidak menyangka, anak itu (pelaku penusukan, red) lari dari sebelah kanan, kami kira ingin memberikan handphone ke Syekh Ali Jaber," kata dia.
Ketiga, sejumlah warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, mengatakan tidak mengenal dekat sosok Alfin Andrian (24). Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, menyebut, Alfin diketahui baru tinggal di lingkungannya.
"Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya," kata dia.
Namun, ia mengakui bahwa Alfin Andrian merupakan kelahiran di daerahnya, akan tetapi selama ini dia tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji. Jumawan baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut merupakan warganya dan tinggal di rumah kakeknya.
"Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi," kata Jumawan.
Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata dia.
Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya Andika yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut. "Enggak kenal saya, tapi katanya ini…katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana naik ke atas dikit," kata dia.
Keempat, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkadijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
“Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia.