Tusuk Syekh Ali Jaber, Ini Pasal yang Diterapkan Polisi untuk Alfian Andrian

  • Bagikan

“Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,” urai Pandra.

Lebih lanjut Zahwani mengatakan, seluruh unsur kepolisian akan dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.

“Semua unsur kepolisian pasti akan dilibatkan,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan