Kalapas Benarkan Dugaan Fredrich Pakai HP, Kemenkumham Bilang Ini

  • Bagikan

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan