"Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai pengalaman sebelumnya akan pentingnya pelibatan publik sebelum mengesahkan UU," sambungnya kemudian.
Ia mengatakan masyarakat sipil sebenarnya juga menyayangkan sikap mayoritas anggota parlemen yang telah meninggalkan fungsi strategisnya melalui mekanisme checks and balances.
Selain itu, Sawedi menilai pemerintah terlalu tergesah-gesah mengesahkan Omnibus Law di saat publik kecewa atas kinerja pemerintah menangani pandemi Covid-19. (Anti/fajar)