Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan oleh Oknum Kadis di Gowa Diterima Bawaslu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Laporan soal dugaan penimbunan bantuan sembako yang akan dipakai untuk kepentingan politik di Kabupaten Gowa, telah sampai di tangan Bawaslu.

Disebutkan, dugaan penimbunan itu mencatut nama salah satu kepala dinas di Kabupaten Gowa, yang menangani soal bantuan dari pemerintah untuk rakyat.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, mengaku, telah mendapat laporan tersebut yang dilayangkan oleh sebuah LSM LSP3M Gempar Indonesia Sulsel dengan nomor 001/LP/PB/KAB/27.07/XI/2020.

Namun laporan penimbunan itu masih sebatas dugaan, dan pihaknya masih sementara melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Kami dalam proses klarifikasi, penelusuran terhadap laporan si pelapor. Sementara data itu sementara kami kumpulkan dan hasilnya akan kami sampaikan," katanya, Kamis (19/11/2020).

Oknum kepala dinas yang dimaksud pun telah dipanggil guna dimintai klarifikasi soal dugaan tersebut.

"Dugaan ini akan didalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. Terlapor sudah dipanggil," tambah Samsuar kepada Fajar.co.id.

Terkait dengan hasil pemanggilan oknum kepala dinas itu, Bawaslu Gowa belum bisa membeberkan hal tersebut, namun tetap akan disampaikan jika semua proses klarifikasi di internal Bawaslu telah dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, nama salah satu oknum kepala dinas yang menangani urusan bantuan sosial di Butta Bersejarah ini, disebut-sebut menimbun bantuan yang disimpan di dua tempat berbeda di Kabupaten Gowa.

Gempar Indonesia Sulsel mengaku menemukan tumpukan paket sembako,ndi dua gedung yang berbeda di Kabupaten Gowa, pada 13 November 2020 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan