Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan oleh Oknum Kadis di Gowa Diterima Bawaslu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Laporan soal dugaan penimbunan bantuan sembako yang akan dipakai untuk kepentingan politik di Kabupaten Gowa, telah sampai di tangan Bawaslu.

Disebutkan, dugaan penimbunan itu mencatut nama salah satu kepala dinas di Kabupaten Gowa, yang menangani soal bantuan dari pemerintah untuk rakyat.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, mengaku, telah mendapat laporan tersebut yang dilayangkan oleh sebuah LSM LSP3M Gempar Indonesia Sulsel dengan nomor 001/LP/PB/KAB/27.07/XI/2020.

Namun laporan penimbunan itu masih sebatas dugaan, dan pihaknya masih sementara melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Kami dalam proses klarifikasi, penelusuran terhadap laporan si pelapor. Sementara data itu sementara kami kumpulkan dan hasilnya akan kami sampaikan," katanya, Kamis (19/11/2020).

Oknum kepala dinas yang dimaksud pun telah dipanggil guna dimintai klarifikasi soal dugaan tersebut.

"Dugaan ini akan didalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. Terlapor sudah dipanggil," tambah Samsuar kepada Fajar.co.id.

Terkait dengan hasil pemanggilan oknum kepala dinas itu, Bawaslu Gowa belum bisa membeberkan hal tersebut, namun tetap akan disampaikan jika semua proses klarifikasi di internal Bawaslu telah dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, nama salah satu oknum kepala dinas yang menangani urusan bantuan sosial di Butta Bersejarah ini, disebut-sebut menimbun bantuan yang disimpan di dua tempat berbeda di Kabupaten Gowa.

Gempar Indonesia Sulsel mengaku menemukan tumpukan paket sembako,ndi dua gedung yang berbeda di Kabupaten Gowa, pada 13 November 2020 lalu.

"Diduga akan dimanfaatkan lain berhubungan Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa ini," kata Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulsel, Amiruddin Karaeng Tinggi.

Dia menjelaskan, bantuan itu adalah bantuan Jaring Pengaman Sosial atau Dana Insentif Daerah (DID), yang dianggarkan oleh pemerintah pusat tahun 2020 sebesar Rp5 triliun.

Lebih rinci, penyaluran bantuan itu seharusnya dilakukan di tahap 1 pada Juli 2020, tahap II disalurkan paling lambat September 2020, Periode III disalurkan pada paling lambat Oktober 2020, dan periode selanjutnya pemerintah daerah laporan penggunaan DID.

"Bantuan ini baru disalurkan pada 16 November 2020 lalu. Bapak kepala dinas selaku ASN karena pemenang tender Dana Insentif Daerah (DID) adalah orang dekat salah satu calon Bupati di Gowa," katanya.

Sampai dengan hari ini, belum ada konfirmasi dari kepala dinas yang dimaksud. Telepon dan pesan singkat yang disampaikan belum direspon. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan