Fredrich Yunadi Ajukan PK, Jaksa KPK Berharap Majelis Hakim Menolak

  • Bagikan

“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan Pak Frederich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi,” tegas Rudy.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan