LBH Kecewa, Praperadilan Tersangka Perusak Kantor Nasdem Ditolak Hakim

  • Bagikan

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan 13 orang tersangka. Termasuk Ijul yang kini dijerat Pasal 187 ayat 1 subisider Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55, 56 KUHP

"Tentang aksi perusakan ancaman hukuman 12 tahun, dan 5 tahun enam bulan penjara," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.

Dari 13 tersangka, ada juga bukan dari kalangan mahasiswa. Perwira dua bintang ini menyebut, para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai tukang parkir bahkan ada pula sebagai pengangguran.

Selain itu, para massa aksi unjuk rasa yang terlibat bentrok pada hari Kamis (22/10/2020) lalu diduga adalah orang-orang yang masuk dalam anggota Anarko. Meskipun mereka yang kini jadi tersangka, tidak mengakui hal tersebut.

“Motifnya bukan unjuk rasa tapi memang ingin melakukan anarkis. Mereka tidak ada yang mengaku Anarko. Tapi kalau dilihat cara-caranya, yah sudah begitu,” jelas Irjen Pol Merdy. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan