Kemenangan Menantu Jokowi Digugat Pasangan Akhyar-Salman ke MK

  • Bagikan

Menurut Gelmock, pada rapat pleno KPU, pihaknya sudah meminta agar TPS dibuka kembali, terutama untuk TPS di Medan Belawan yang diduga DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) mencolok.

"Nah di mana catatan model C1, catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kami supaya dibuka. Ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kami menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01," katanya.

Menurut Gelmock, selisih yang terjadi adalah hasil dari dugaan pelanggaran pelanggaran norma dan lainnya yang terkait dengan pilkada, sehingga tidak fair dan tidak jujur.

"Itu yang kami buka di samping C6 yang oleh penyelenggara di beberapa kecamatan atau kelurahan, ada yang tidak dibagi ke masyarakat yang diduga pendukung 01, sehingga tidak memilih," katanya lagi.

Gelmok juga menerangkan, setidaknya ada delapan bukti bukti yang diajukan ke MK dan nanti ditambahkan di dalam persidangan.

"Intinya kami melakukan gugatan ini, bahwa kami tidak mau berhenti hanya di KPU saja. Masih ada sarana yang tertinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi, ya kami gunakan sarana itu. Kan disediakan pemerintah, disediakan negara sebagai sarana untuk mencari keadilan," kata Gelmock.

Diketahui, Muhammad Bobby Afif Nasution akhirnya menang di laga Pilkada Medan 2020 versi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menantu Presiden Joko Widodo yang berpasangan dengan Aulia Rachman ini mendapatkan suara 53,5 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan