Terpilih Jadi Bupati Padahal Bukan WNI, Ada yang Tidak Beres dengan Sistem di Negeri Ini

  • Bagikan

Dikatakannya, ini adalah kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan Pilkada. Apalagi KPUD sudah menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabua Raijua, NTT.

Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen. KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang.

Karenanya, sambung Guspardi, semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum. DKPP juga harus memberi sangsi baik kepada anggota KPUD maupun Bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan terkuaknya kasus ini, kata Guspardi, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS.

Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.

"Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat. Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak Orient terkait status kewarganegaraan AS itu. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan