FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Beredar video dengan durasi 28 detik yang memperlihatkan sejumlah selebgram Makassar melakukan pesta di tengah pandemi Covid-19.
Pesta tersebut diduga melanggar protokol kesehatan, sebab tampak dalam video yang telah viral di media sosial itu, para selebgram tak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan mengaku bahwa pihaknya memang telah menerima laporan adanya pesta dengan bernyanyi sambil joget tanpa menggunakan masker.
“Benar kami menerima laporan dari masyarakat adanya kegiatan berkumpul dengan melakukan pesta sambil bernyanyi dan berjoget di sebuah villa di Malino,” akunya saat dikonfirmasi, Rabu (17/02/2021).
Setelah menerima laporan, lanjut dia, Polsek Tinggimoncong bersama Pemerintah Kecamatan telah mengambil tindakan dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada villa yang digunakan para selebgram berpesta.
“Villa yang dipakai oleh selegram party sudah didusifektan sementara pemilik villa telah di swab,” tambahnya.
Polisi Kirim Surat Pemanggilan
Atas perbuatan mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan, Polres Gowa akan menyurati para selebgram yang videonya telah viral di media sosial.
Surat itu berupa pemanggilan terhadap para selebgram untuk dapat hadir melakukan swab test di rumah sakit Syekh Yusuf.
“Kami akan menyurati selegram Makassar dipanggil untuk dapat hadir melakukan swab test di rumah sakit Syekh Yusuf,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, pihaknya akan siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Gowa.
Khusus untuk kasus selebgram Makassar ini, ia akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan satuan tugas Covid-19 dan pemerintah kecamatan.
"Kita koordinasi dulu dengan satgas dan pemerintah kecamatan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Alimuddin.
Terkait dengan sanksi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang wajib masker dan protokol kesehatan, ia belum bisa memberi komentar.
"Belum ada komentar terkait itu (sanksi denda)," cetusnya.
Diketahui, perda tersebut memuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi masyatakat biasa akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.(mg3/fajar)