Tommy Soeharto Menang di PTUN, Muchdi PR Belum Menyerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya kubu Munaslub.

Namun ia belum menyerah, Muchdi bertekad akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah memenangkan Tommy Soeharto.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi PR didampingi Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono, beberapa Ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan Pengurus DPP lainnya dalam rekaman video di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Muchdi juga meminta kepada seluruh kader Partai Berkarya untuk tetap solid sampai ada putusan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia bahkan menegaskan bahwa SK Kemenkumham nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 yang digugat oleh Tommy Soeharto itu tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai.

Muchdi tetap bersikukuh proses Munaslub digelar 10-12 Juli 2020 lalu itu sejalan dengan AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan.

"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan. Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," kuncinya.

Tommy Soeharto sebelumnya menggugat SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diterbitkan Menkumham Yasonna Laoly. PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan begitu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Di samping itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan