FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kemenkum HAM menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko dkk.
“Kami meminta dan berharap Kemenkum HAM menolak pengambilalihan partai Demokrat karena melanggar konstitusi AD/ART Partai,” ujarnya di Gedung Kemenkum HAM, Senin (8/3/2021).
Lebih lanjut, AHY mengatakan, bahwa peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bukan pemilik suara yang sah.
“Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara sah, mereka hanya diberikan jaket, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku lega dan bahagia karena sudah bertemu dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.
“Saya senang dan bahagia siang hari ini di dampingi Sekjen PD, jajaran pimpinan DPP PD juga anggota DPR RI F-PD komisi 3,” ungkapnya.
“Serta yang spesial saya didampingi 34 ketua DPD PD, merepresentasi para ketua DPC se-Indonesia 514 kabupaten atau kota,” lanjutnya.
AHY mengungkapkan alasannya senang, karena pihak Kemenkumham memberi ruang mereka untuk memaparkan persoalan dan harapan mereka.
“Saya berterimakasih kepada bapak Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo dan jajaran dirjen AHU telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang luas mendengarkan langsung laporan sekaligus juga harapan,” ujarnya.
Karena itu AHY berharap, Kemenkumham tetap pada posisi menyatakan kepengurusan yang dipimpinnya adalah yang sah.