Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP. (jpg)
Jozeph Masih Berstatus WNI, PPP: Kita Tunggu Kapan Polri Bisa Menangkapnya
