Soal Babi Ngepet, Begini Komentar Raditya Dika

  • Bagikan

Dialah ternyata yang sengaja membeli seekor anak babi hutan warna hitam dengan harga Rp900 ribu via online. Lalu

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Ewdin Siregar menjelaskan, Adam bekerja sama dengan delapan orang lainnya.

Atas perbuatannya itu, Adam dijerat jeratan Pasal 14 ayat 1 dan atau Ayat 2 Udang-undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif utama Adam yang diduga sebagai otak pelaku, menyebar berita bohong soal babi ngepet tersebut. (nin/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan