Hadiah Lebaran, ASN Dilarang Terima

  • Bagikan
Ilustrasi PNS.

Kemudian, apabila bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kadaluarsa atau rusak, Eko menyebut ASN penerima diminta untuk dapat menyalurkannya kepada Panti Sosial seperti Panti Asuhan, Jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada KPK secara mandiri.

“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi online Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke [email protected],” tuturnya.

Bagi yang tidak dapat melaporkan secara mandiri, Eko meminta agar mereka melaporkan melalui UPG Kabupaten Wonosobo cq Inspektorat Kabupaten untuk selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan kepada KPK. Kepada jajaran ASN Dinas Kominfo, Eko menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat edaran Sekda tersebut dan meyakini tidak ada satupun karyawan / karyawati yang berani menerima segala bentuk gratifikasi.(gus)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan