FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi salah satu penyebab Pemprov Sulsel mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020 kini masih menjadi sorotan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, saat ini Pemprov telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta dari total Rp1,96 miliar. Sehingga, kata dia masih ada Rp1,4 miliar yang mesti dikembalikan.
"Untuk ini yang tiga temuan BPK itu sudah dikembalikan Rp300 juta dari Rp1,96 miliar. Jadi sisa Rp1,4 miliar," kata Sulkaf, ketika ditemui di Kantor Gubernr, Senin, (7/6/2021).
Ia menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang sebelumnya disebut oleh BPK ada kas tekor sebesar Rp14,8 juta sebenarnya sudah disetor sejak tanggal 25-27 Mei, sebelum LHP diserahkan pada 28 Mei lalu oleh BPK.
Untuk di Badang Penghubung kata dia, anggaran Rp155 juta yang didominasi oleh penganggaran perjalanan dinas pada dasarnya berkas bukti pembayaran yang hilang. Adapun Rp18 juta untuk pajak, memang ada oknum yang ikut bermain.
Lebih lanjut kata Sulkaf, oknum yang bersangkutan telah mengakui dan akan mengembalikan uang tersebut dengan cara menyicil.
"Untuk pajak yang Rp18 juta lebih itukan sudah mengaku orangnya dan dalam jangka ini dia akan bayar cicil. Tetapi dikasih waktu sama pak Plt Gubernur untuk terlebih dahulu dia bayar minimal 50 persen,"ujarnya
"Dengan tim sudah mengaku akan mengembalikan uang itu, tapi selebihnya dia meminta dicicil. Orang di Penghubung itu satu orang yang menerima itu, yang memotong pajak," imbuh Sulkaf.
Adapun yang di Sekretariat DPRD Sulsel, untuk perjalanan dinas sudah dikembalikan sebesar Rp176 juta. Sisanya masih ada Rp38 juta mesti dikembalikan. Staf Ahli Gubernur ini mengungkapkan, terbesar ada pada pembayaran honor tenaga sukarela sebesar Rp466 juta.
Ia berharap BPK bisa memberikan keringanan bagi penganggaran honorer. Pasalnya, pembayaran honorer itu kemarin memang diberikan pada saat belum lengkap pemberkasan dengan alasan lebaran dan Covid-19.
Ia juga menegaskan, jika memang uang tersebut mesti dikembalikan, para honor tersebut sudah diberitahukan untuk bisa mengembalikan jika itu diharuskan.
Terkait pajak di Sekwan sebesar Rp500 juta sudah dikembalikan sebesar Rp284 juta, sisa Rp216 juta.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, untuk ketiga OPD yang dinilai bermasalah, ia masih perlu petunjuk dari pihak Inspektorat.
"Kita lihat hasil Inspektorat dulu. Tidak fair juga kalau langsung tag-tag harus dilihat kasusnya dimana, celanya dimana, masalahnya dimana, penanggung jawab langsung siapa. Kita kan masih ada mekanisme-mekanisme," tegasnya. (selfi/fajar).