“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujar.
Angga berdalih, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto. Adelin Lis juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.
“Baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama,” papar Angga.
Oleh karena itu, saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.
“Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan,” pungkas Angga. (jpg/fajar)