Entah bagaimana bentuk dan mekanisme pengawasannya. Dapat berupa tenaga pendamping professional, sarana pendidikan, atau pelatihan bagi para pembina andikpas.
Kiranya para Andikpas nantinya ketika keluar dapat diterima dengan baik di masyarakat, menjadi motivator di lingkungannya, menularkan virus kebaikan dan optimisme, hidup lebih positif dan produktif. (*)