FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono bersorak atas hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN Tahun 2021 yang dilakukan Ombudsman RI.
"Pegawai 75 Menang!" seru Giri Suprapdiono lewat cuitannya di Twitter, Rabu (21/7/2021).
Dalam rekomendasinya, Ombudsman RI menyarankan Presiden RI mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. Presiden juga disarankan membina ketua KPK, Menteri PAN RB & kumham, dan Ketua LAN.
Selanjutnya BKN diminta membuat roadmap perbaikan. Serta meminta tes TWK distandarisasi
"Terima kasih Ombudsman RI. Hebat, Imparsial!" lanjut Giri.
Sementara itu tindakan korektif kepada pimpinan KPK dan Sekjen adalah 75 pegawai diangkat menjadi PNS sebelum Oktober 2021.
Ombudsman RI juga menemukan telah terjadi maladministrasi pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.
Pertama, Ketua KPK telah melakukan perbuatan tidak patut dalam menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Kedua, terjadi Pengabaian KPK sebagai Lembaga Negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021, yang menegaskan bahwa "hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Ketiga, telah terjadi maladministrasi Pengabaian terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021 dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 (lima) Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN, terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak memperoleh perlakukan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945) bagi 75 pegawai KPK, dengan menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN tertanggal 25 Mei 2021.
Giri Suprapdiono merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Giri dan 74 pegawai lain yang tak lolos TWK itu resmi dinonaktifkan KPK. Penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu terungkap dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. (dra/fajar)