Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus seorang artis sinetron berinial CA terkait dugaan kasus prostitusi online.
Artis inisial CA itu ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah akun instagram @kapoldametrojaya
“Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro berhasil menangkap seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi,” Kompol I Made Redi.
Penangkapan artis inisial CA itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Berbekal laporan tersebut, artis inisial CA itu berhasil ditangkap di hotel mewah di Jakarta Pusat.
“Ditangkap di hotel mewah di Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Kompol I Made Redi penangkapan artis CA sudah sesuai dengan SOP. Sebab saat penangkapan pihaknya telah melibatkan anggota Polwan.
“Penangkapan sudah sesuai SPO karena kita melibatkan Polwan,” ujarnya.
Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus tersebut.
“Masih diperiksa intensif ya,” ujarnya.