Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejagung Lakukan Pemantauan Penyidikan

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean. Foto: JPNN

”Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga, menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).

Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan