Itu jika dalam pemeriksaan kedua hari ini, Sekjen GNPF Ulama itu kembali mangkir.
Karena itu, tidak ada alasan dan penyidik akan langsung menjemput paksa Edy.
“Jadi, nanti hari Senin tanggal 31 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan. (fir/pojoksatu)