FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus Koperasi Indosurya di Mabes Polri kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Tipideksus Polri kecolongan atas kaburnya Tersangka Boss Indosurya Suwito Ayub, kini muncul dugaan raibnya aset-aset sitaan Tipideksus Mabes, salah satunya adalah kapal pesiar Yacht bernama ‘Duchess’ dari sitaan Mabes Tipideksus.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Helmi Santika mantan Dirtipideksus Mabes Polri, tanggal 3 Juni 2021, telah menerangkan bahwa ada kapal pesiar, beserta aset lainnya yang disita oleh Bareskrim.
Namun, pada pers release Maret 2022, Dirtipideksus baru Whisnu Hermawan, dalam pers releasenya tidak menyebutkan kapal pesiar/Yacht yang memiliki nilai jual tinggi mencapai angka 200 Milyar.
Terkiat hal ini, tim kuasa hukum korban Indosurya (D), menyandingkan kasus gagal bayar Indosurya, dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang langsung dimiskinkan.
"perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan langsung menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya, beda jauh dalam kasus Indosurya, istri-istri Henry Surya dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan." Ujar Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Senin (14/3/2022).
“Ada pasal TPPU (Pencucian Uang) dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya Tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula (termasuk ayah dan istrinya) jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan,” sambung Sugi.