Kenaikan Tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto

  • Bagikan
JALUR RAMAI: Ruas tol Gempol menuju Pandaan merupakan jalur yang tergolong ramai kendaraan dari dalam dan ke luar kota. Tarifnya bakal naik. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA-Pengguna ruas jalan tol Gempol-Pandaan harus menyediakan duit lebih. Sebab, ruas jalan Tol Gempol-Pandaan mengalami kenaikan dan diberlakukan pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Hal itu, mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova di Surabaya, Jumat (18/3), mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp 500 hingga Rp1.000.

Seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 13.000. Dari sebelumnya Rp12.500. Kemudian golongan II menjadi Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 20.500.

Untuk golongan III menjadi Rp 21.500. Dari sebelumnya Rp 20.500. Lalu golongan IV menjadi Rp 27.000, dari sebelumnya Rp 26.500. Hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp 26.500.

Netty menjelaskan, aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. “Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Netty, dalam siaran persnya.

Adapun penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan