Jadi Saksi Kasus Bupati PPU, Andi Arief Diperiksa 2,5 Jam oleh KPK

  • Bagikan
Andi Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Twitter @Andiarief)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Lewat akun Twitter miliknya @Andiarief, anak buah AHY itu mengungkapkan dirinya diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam.

"Hampir 2,5 jam saya menjalankan kewajiban warga negara mentaati hukum, diminta keterangan oleh KPK (karenanya sebagai saksi) soal kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara," kata Andi Arief.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Andi Arief sesuai dengan agenda dari tim penyidik, KPK memanggil saksi untuk tersangka AGM,

Ali mengatakan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi terhadap saksi Andi Arief akan disampaikan setelah proses pemeriksaan yang bersangkutan.

"Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan apa saja materi apa saja yang akan digali dan dikonfirmasi kepada saksi Andi Arief ini, kami nanti akan sampaikan setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Ali.

Pemeriksaan pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan