FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal ratusan kepala daerah akan habis masa jabatannya sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.
Sementara itu, Pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada sebagaimana putusan MK.
Bahkan masa jabatan lima kepala daerah tingkat provinsi akan habis 12 Mei mendatang.
Kelima kepala daerah tingkat provinsi tersebut ialah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Menanggapi hal itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera meminta agar peraturan teknis penjabat Kepala daerah tidak diremehkan.
“Perintah MK untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah jangan dianggap remeh,” tulisnya melalui akun sosial medianya, Senin, (10/5/2022).
Mardani menyebut, dengan tak adanya aturan yang dikeluarkan, secara tidak langsung akan berimbas pada legitimasi yang dipimpin penjabat
“Ini bisa berimbas pada legitimasi yang dipimpin penjabat tsb (terlebih mereka tidak dipilih langsung oleh masyarakat),” pungkasnya. (selfi/fajar)