Biaya Penyelenggaraan Haji Naik Hampir Rp10 Juta, Bebannya Tidak pada Calon Haji

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 72 juta menjadi sebesar Rp 81 juta. Kabar baiknya, kenaikan ini tidak dibebankan kepada para jemaah calon haji. Mereka hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp 39 juta.

Terkait pengelolaan dana haji, Nuril menyampaikan kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Nuril dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur", Selasa
(31/5/22).

Nuril menjelaskan, prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

"Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jemaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat," ungkapnya.

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan melakukan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan