Indikasi Penghalangan Proses Hukum Penanganan Perkara Pembunuhan Brigadir J Menguat

  • Bagikan
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyatakan adanya dugaan Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).

Setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, hasilnya semakin menguatkan dugaan obstruction of justice dalam pekara tersebut.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan, bahwa hasil dari pemeriksaan TKP di rumah dinas Ferdy Sambo mengerucut pada dugaan terjadinya obstraction of justice yang menjerat Sambo dan 31 personel polisi yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan dan keterangan palsu kematian Brigadir J.

“Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” ujarnya kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Senin (15/8).

Anam menyampaikan bahwa semua hasil temuannya di TKP sudah sesuai dengan hasil yang sebelumnya sudah didapatkan Komnas HAM dari dokumen dan foto-foto.

“Kami menguji semua yang sudah kami dapatkan, beberapa foto sebelum-sebelumnya yang kami dapatkan dari kelacakan kami di siber. Kami cek, apakah betul ruangannya dan sebagainya, dan ternyata betul,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM akan segera menyusun simpulan dari temuan-temuan pihaknya di TKP maupun melalui dokumen dan foto yang didapatkan sebelumnya di minggu ini.

“Artinya, kalau tanya apa hasilnya ya tentu belum bisa kami umumkan sekarang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, obstruction of justice merupakan bentuk pelanggaran pidana karena telah mencoba menghalangi proses hukum. Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu menyampaikan, dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Jharus diusut tuntas.

”ICJR sejak awal menyerukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan,” ungkap Eras kepada awak media di Jakarta.

Menurut Eras, hal tersebut patut dicurigai setelah diketahui ada upaya menghilangkan bukti rekaman CCTV. Hal tersebut menurutnya jelas merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan dan tidak boleh diabaikan.

“Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti,” imbuhnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan