Lemkapi Warning Timsus Polri: Hati-Hati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

  • Bagikan
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Khusus Polri diminta hati-hati menetapkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.

Warning itu disampaikan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengingatkan agar Timsus Polri hati-hati dalam menetapkan tersangka baru kasus Brigadir J.

Tujuannya agar dapat menjaga demoralisasi puluhan anggota Polri terperiksa dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Sikap ini diperlukan untuk menjaga demoralisasi puluhan anggota Polri yang saat ini menghadapi pemeriksaan," katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ditegaskannya, hal itu sangat penting karena banyak di antara mereka semata-mata lebih kepada korban skenario Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Edi Hasibuan, Tim Khusus Polri harus adil, transparan, akuntabel dan terbuka dalam memberikan putusan atas pemeriksaan puluhan anggota Polri yang diduga tidak bekerja profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, 8 Juli 2022.

"Jangan karena tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik tapi harus dikorbankan menjadi tersangka hanya untuk memenuhi harapan publik," katanya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan puluhan anggota Polri itu harus dipastikan perannya, apakah terkait langsung dengan peristiwa pidana atau menjadi korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (FIN)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan