FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan melihat kejanggalan pada rekonstruksi yang diperagakan Sambo. Sebab, pada reka ulang itu bertentangan dengan keterangan Kapolri pada Rapat Bersama Komisi III DPR RI (24/8/2022).
"Tergeletak dan bersimbah darah, itu menjadi yang sangat penting karena yang dipertontonkan tidak sebagaimana yang dijelaskan Kapolri pada saat rekonstruksi," ujar Johnson Pandjaitan pada acara Catatan Demokrasi TV One (30/8/2022).
Kita harus sangat hati-hati, tambah Johnson. Taruhannya bukan cuma institusi ini, pemimpinnya juga. Johnson kemudian mempertanyakan keefektifan rekonstruksi tersebut.
"Pertanyaan saya, efektif nggak. karena yang jalanin kan yang di bawah, ini yang menurut saya harus dijaga. Karena prestasi-prestasi. Ini dukungan, semua bicara dukungan, bahwa Kapolri akan menjalankan ini. Tapi, kalau ternyata praktiknya tidak seperti itu, ini kan transparansi berarti manipulasi dan bahaya. Ujungnya bisa error, impersonal bisa juga ke arah pada peradilan sesat," terang Johnson.
Melihat rekonstruksi pada saat Bharada E menodongkan pistol, dia mengatakan berbeda dengan pernyataan Kapolri. Menurutnya, tidak mungkin juga Kapolri mau mempertaruhkan jabatannya di forum yang sangat terhormat (Rapat Bersama Komisi III DPR RI ) dan ditonton seluruh rakyat Indonesia secara konstitusional, tiba-tiba diruntuhkan dengan rekonstruksi.
"Waduh, bahaya ini. Kita belum bicara peradilan. Ini aja udah bicara soal kewibawaan dan bagaimana menjaga marwah dan kita sepakati bersama dan rakyat mendukung," tambahnya.
Sementara pegangan BAP skenario awal bagi Johnson. Kata dia, semua sekarang menjadi penyidik. Pimpinannya (Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri), bukan cuma Timsus, INAFUS. Ini ada teknis-teknis yang menurut saya seluruh rakyat harus melihat ini nih. Mulai sangat mengkhawatirkan menurut saya.
Sebelumnya, pada Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri menyampaikan Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Joshua terkapar bersimbah darah, saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard.
Kapolri menjelaskan, Timsus melapor kepadanya dan dia minta untuk diperhadapkan langsung dengan Richard. Richard kemudian ditanya, kenapa yang bersangkutan merubah, ternyata pada saat itu Richard mendapatkan janji dari Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi.
"Namun ternyata faktanya, Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga kemudian atas dasar tersebut saudara Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini juga yang kemudian merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," tutur Kapolri.(Muhsin/fajar)