FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kaitannya soal dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.
Anies mengaku telah menerima surat pemanggilan tersebut. Ia juga memastikan akan memenuhi undangan tersebut guna memberi penjelasan dan membantu lembaga anti rasuah itu untuk bisa membuat semuanya menjadi terang benderang.
"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi. Insha Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," kata Anies ditemui di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.
Pernyataan Anies tersebut mendapat respon dari Ferdinand Hutahaean di Twitter. Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut Anies bukan saksi ahli tapi saksi yang bisa jadi tersangka.
"Gayamu ngomong memang bolehlah untuk mengelabui situasi. Mestinya kamu jadi guru, ngga cocok jadi politisi atau pejabat," cuit Ferdinand, Selasa (6/9/2022).
Ferdinand menilai kata membantu KPK seperti yang diucapkan Anies justru bikin ketawa. Kecuali jika Anies jadi justice collaborator.
"Bagi penegak hukum, kata membantu itu bikin ketawa kecuali sampean jadi Justice Collaborator. Anda bukan saksi ahli tapi saksi yang bisa jadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang belum dihentikan.