FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung atau Kejagung, Jumat, (7/10/2022) kemarin.
Menanggapi hal itu salah satu warganet, @PartaiSocmed mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperiksa terkait kasus impor garam.
Dia menegaskan, pemanggilan Susi Pudjiastuti justru karena kengototannya menolak kebijakan penambahan impor garam yang terlalu dipaksakan tahun 2018.
“Pembicaraan tentang penambahan impor garam sudah terjadi sejak tahun 2017. Karena Susi sebagai Menteri KKP yang memegang hak rekomendasi kuota impor garam saat itu dikenal sangat berpihak pada petani garam, maka mafia impor melakukan lobi-lobi tingkat tinggi,” ujarnya dalam unggahannya.
Atas desakan dari yang katanya "dunia industri" pembicaraan mengenai impor garam digelar kembali pada 19 Januari 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Dalam rapat itu Menteri Ekonomi Darmin Nasution dan Menteri Industri Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa Pemerintah akan memberikan kemudahan industri untuk mengimpor garam sebanyak 3,7 ton.
“Berhubung Bu Susi ini orangnya 'koepig' tidak bisa ditawar2 jika menyangkut nasib anak kecil maka dicari jalan agar kewenangan KKP dalam menetapkan kuota impor garam dipreteli. Ya, di Indonesia ini mafia bisa lebih powerful dari seorang menteri. Itulah faktanya,” bebernya.
Sebelumnya kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah kepemimpinan Susi telah memberi kuota impor 2,1 juta ton dengan perhitungan yang hati-hati yakni kebutuhan garam total 2018 adalah 3,9 juta ton, perkiraan produksi nasional sebesar 1,5 juta ton dan ada sisa stok sebanyak 340 ribu ton.
Sehingga dari kebutuhan garam total 2018 dikurangi produksi nasional dan sisa stok munculah angka 2,1 juta ton yang boleh diimpor.
Angka tersebut sudah diperhitungkan tidak akan mengganggu harga garam petani namun sudah pula memberi profit yang sangat cukup bagi importir
“Namun mafia impor ingin kuota yg lebih besar tentunya agar profit makin besar pula. Meskipun Bu Susi melalui KKP sudah merekomendasikan 2,1 juta ton tapi rekomendasi dari kementerian paling berwenang itu tidak diindahkan,” ungkapnya.
Lebih jauh disebut, pada rapat sebelumnya di Kantor Kemenkomarves yang membahas perluasan lahan petani garam di NTT tiba-tiba berbelok topik jadi urusan impor garam.
Di rapat yang juga dihadiri pengusaha, Mendag Enggartiasto Lukita meminta pada Luhut agar segera memutuskan mengimpor garam untuk industri.
“Kepala pundak luhut lagi luhut lagi,” ujarnya.
Maka munculah izin impor kepada 21 perusahaan, yang luar biasanya izin tersebut tidak diketahui oleh KKP yang saat itu berwenang mengeluarkan rekomendasi impor garam.
“Paham dong bagaimana reaksi Bu Susi terhadap upaya menelikung kewenangannya itu. Ya beliau keukeuh berpegang pada UU No 7 Tahun 2016 yg mengatur kewenangan impor garam baik untuk rumah tangga maupun industri harus melalui rekomendasi KKP.
“Berhubung Bu Susi tidak bisa dinego maka jalan satu2nya adalah mengubah UU-nya. Sebuah jalan keluar ala ideologi legalisme yg selalu berhasil diulang2 di pemerintahan Jokowi ini. Ditengah2 kekisruhan adu kuat antara Bu Susi yg berpegang pd UU vs mafia impor yg ngotot minta penambahan kuota itu pembahasan mengenai impor garam diambil alih oleh Menteri Ekonomi Darmin Nasution. Diputuskan harus ada PP untuk mengamputasi kewenangan KKP dlm urusan impor garam,” jelasnya.
Lalu atas arahan Jokowi, diadakanlah rapat koordinasi pejabat eselon satu dari 8 kementerian untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah impor garam.
Sehari sebelum rapat ada pertemuan di kantor Setkab yang membahas soal tata niaga garam. Pertemuan ini tidak mengundang perwakilan dari KKP.
Pertemuan di Setgab tanggal 13 Maret itu membuat draft RPP yang disetujui Presiden Jokowi, yang lalu pada rapat 14 Maret disodorkan pada rapat 8 kementerian untuk diparaf sebagai rekomendasi kepada Presiden.
Saat itu Susi sedang berada di USA. Perwakilan KKP, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam rapat menyampaikan harus memberitahu Susi terlebih dahulu sebelum paraf RPP yang disodorkan mendadak tersebut.
Tetapi ketika Susi tidak ada justru dikebut. Maka esok harinya tanggal 15 Maret 2018 PP 9/2018 langsung diteken oleh Presiden Jokowi.
PP tersebut mengamputasi kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP dialihkan ke Kemenperin.
Hebatnya, PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Maret itu mengakomodir angka impor yang telah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perdagangan pd 4 Januari 2018, yakni sebesar 2,37 juta ton.
PP 9/2018 itu selain menyalahi UU No 7 Tahun 2016 juga membuat pelanggaran mengeluarkan izin impor tanpa rekomendasi KKP yang dilakukan Mendag saat itu Enggartiasto Lukita menjadi legal. Dan semua itu disebut dilakukan atas arahan Presiden Jokowi.
Terkait impor 3,7 juta ton garam yang menjadi kasus korupsi di Kejaksaan itu pun Presiden Jokowi secara terbuka menyampaikan keberpihakannya pads impor. Terbukti akhirnya rembes ke rumah tangga akibat tidak terserap industri.
Atas ditekennya PP 9/2018 tersebut, mafia impor tepuk tangan tapi petani garam menangis karena kejadiannya persis seperti yang dikhawatirkan Susi.
“Garam industri impor itu rembes ke rumah tangga dijual sbg garam dapur. Segala data tentang kebutuhan industri sebelumnya bohong!,” bebernya.
Selain tidak disetujui Susi, PP 9/2018 itu juga sudah diminta dicabut oleh Komisi IV DPR karena selain bertentangan dengan UU juga berpotensi merugikan petani karena dikhawatirkan rembes ke rumah tangga. Persis yang terjadi kemudian.
“Atas fakta2 diatas beranikah Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Jokowi yg telah menandatangani PP 9/2018 yg melanggar UU itu? Atau jika tidak berani memeriksa Jokowi, Kejaksaan Agung harus memeriksa mantan Mendag Enggartiasto Lukita dkk, yg sejak awal memperjuangkan ditandatanganinya PP bermasalah tsb untuk kepentingan mafia impor,” tandasnya.
Unggahan ini dibagikan juga oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said.
“Utas menarik dibaca bagaimana Bu @susipudjiastuti melawan oligarki demi selamatkan petani garam,” sebut Said Didu, Sabtu, (8/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Susi mengatakan, pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
“Salam sore, hari ini saya memenuhi panggilan Kejakgung sebagai saksi kasus impor garam. Saya hadir sebagai warga negara yang baik patuh hukum & perduli nasib para petani garam,” ucapnya, Jumat, (7/10/2022).
Dia berharap agar hal yang merugikan ekonomi petani garam bisa tertangani, baik keberadaan, keberlanjutan dan kesejahteraan petani garam terjaga.
“Dalam penutup BAP: saya mohon Kejakgung untuk menjaga Keberadaan, Keberlanjutan & Kesejahteraan petani garam 🙏🙏,” tuturnya.
“Dalam hati saya berdoa Importir yang merusak harga petani bisa ditenggelamkan 😃😃😃,” tandas Susi.
Diketahui, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. Ada 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total garam impor sebanyak 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun. (selfi/fajar)