Wacana Kenaikan CHT 10 Persen, Mukhamad Misbakhun: Tidak Berpihak pada Kehidupan Petani Tembakau

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan berlaku pada 2023 dan 2024. (dok DPR RI)

“Mohon dicatat bahwa 95 persen tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” katanya.

Selain itu, Misbakhun menilai langkah Menkeu menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomoan nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan reses global.

“Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” katanya.

Misbakhun pun menganggap pemerintah, khususnya Menkeu Sri Mulyani, melakukan fait accompli. Karena merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.

Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak Kemenkeu itu beralasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.

Itu juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.

“Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak,” ujar Wakil rakyat asal Pasuruan, Jatim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan