FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Istri Bripka HK bernama Imelda Sinambela akan mendatangi Polda Metro Jaya guna untuk memberi keterangan perihal laporan yang dilayangkannya terkait perselingkuhan sang suaminya.
Imelda Sinambela rencananya akan tiba di Polda Metro Jaya siang ini, ia akan ditemani pengacaranya Tris Haryanto.
Tris Haryanto membenakan dirnya akan mengawal kliennya ke Polda Metro Jaya. Dalam kedatanga kliennya kali ini ke Polda Metro untuk mendesak penyidik agar segera malakukan PTDH terhadap Bripka HK.
“Ini kami kawal, kami desak Propam Polda Metro segera PTDH Bripka HK,” kata Tris saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Desakan PTDH terhadap Bripka HK, kata Tri, karena pihaknya telah menerima surat perkembangan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Metro Jaya.
Di mana dalam surat perkembangan hasil pemeriksaan Propam, Bripka HK telah mengakui menelantarkan kliennya sejak Mei 2022. HK juga mengaku perselingkuhan tersebut.
“Terlapor (mengakui) menelantarkan istrinya sejal Mei 2022. Di juga selingkuh dengan dua wanita. Itu sudah dilampirkan dan diakuinya,” ujarnya.
“Jadi Polri harus segera bersikap, rekomendasi PTDH bagi pelanggar kode etik,” tegasnya.
Sebelumnya, Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan telah dilaporkan istrinya inisial IS ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan.
Saat ini laporan istri Bripka HK itu tengah diselidiki oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dalam laporan sang istrinya itu, Bripka HK juga dilaporkan atas kasus kerap memesan PSK online via aplikasi MiChat dan Tantan.