Beranda Politik Gugatan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Prima Diterima, PN Jakarta Pusat Hukum KPU Tunda Pemilu 2024 Gugatan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Prima Diterima, PN Jakarta Pusat Hukum KPU Tunda Pemilu 2024Hamsah umar - PolitikKamis, 2 Maret 2023 19:11 PMKamis, 2 Maret 2023 19:11 PM KomentarBagikan Ilustrasi KPU “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut. (jpg/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaSilfester Matutina Tak Tersentuh Hukum, Rahman Syamsuddin: Ini Kelalaian Fatal JaksaPeringatan Titiek Soeharto ke Bulog Makassar soal Harga Beras: di Sini Harganya Lebih Mahal, di Sini, di SiniMasa Hukuman Selesai, Yuran Fernandes Siap Comeback di Pekan Kedua Super LeaguePPPK Harap Kado Indah Presiden Prabowo, Nurul Hamidah Bilang Jika Dikabulkan akan Jadi Sejarah Era IniSilfester Matutina Tak Kunjung Ditahan, Arif Wicaksono: Apa Perlu Dibantu Kopassus, Denjaka, atau Densus 88?Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Ajak Honorer Kawal Pengusulan PPPK Paruh WaktuMunculkan Narasi Tak Berkeringat, Pengamat Sebut Prabowo Dilematis dengan Kinerja KabinetnyaSindikat Judol di Jogja Ditangkap Polisi Usai Rugikan Bandar, Fathian Puja Kesuma: Boleh Judi Asal Jangan Curang?