Kuasa Hukum David Ungkap Fakta Mengejutkan Peran AG di Kasus Penganiayaan Sadis

  • Bagikan
Pengacara membeberkan kondisi keluarga Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy yang tengah sakit-sakitan (ist)

Dirinya kini fokus dengan para pelaku yang menjadi bagian dari rencana bejat tersebut. Menurutnya, jika ada pihak lain yang terlibat, kepolisian tentu telah melakukan pemeriksaan.

Sebagai bukti yang menjerat AG, Mellisa menyatakan pesan teks Mario ke kekasihnya "sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti" jadi bukti perencanaan kejahatan ini.

Ini sudah cukup untuk dijadikan poin penting sebagai niat tersangka menganiaya David. Lebih dari itu dari kalimat tersebut ada niat lebih dari sekedar menganiaya saja.

Lebih lanjut, hal ini yang menjadikan AG ditetapkan sebagai pelaku karena telah mengetahui niat awal Mario. Meski tahu, dia tetap menjadi fasilitator.

Dari segi hukum, kata Mellisa wujud perbuatan jahat (actus reus) telah terpenuhi saat Mario mengatakan "gua ga takut anak orang mati," yang dikatakan Mario saat menghujani pukulan dan tendangan kepada korban.

Poin lainnya adalah Mellisa setuju dengan pernyataan Kuasa Hukum AG yang menyebut jangan sampai peranan Mario ini dikerdilkan.

Serta kepada Shane yang juga menjadi pelaku penganiayaan.

"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat: 3x tendangan kearah kepala. 2x menendang tengkuk/leher. 1x pukulan kepala yang sangat vital (tendangan bebas). Namun jgn lupa juga rekan, peranan Anak AG juga tidak kerdil!!," pungkasnya. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan