FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023.
Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dengan agenda membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honor.
“Menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (10/4).
Penyelesaian urusan terkait tenaga honor, kata Doli, dilakukan dengan memperhatikan sejumlah catatan, yakni tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honor.
Kemudian, lanjut dia, tidak ada tenaga honor yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, dan kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
“(Serta) menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” ujarnya.
Komisi II DPR juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.